IRYASIR ( Ikatan Remaja Yasinan Keliling Rumah ke Rumah ) Jatimakmur Pondok Gede BEKASI

Kamis, 29 Maret 2012

Penderitaan Orang yang Riya'

PENDERITAAN ORANG YG RIYAA'
(Oleh Ust.Firanda Andirja MA)

Sesungguhnya orang yg riyaa' terus dalam penderitaan...
(1) Ia menderita sebelum beramal, hatinya gelisah mencari2 pujian orang lain, gelisah mencari-cari kesempatan kapan bisa dipuji
(2) Ia juga menderita tatkala sedang beramal..., karena ia harus bisa beramal dengan sebaik2nya dan seindah2nya karena ia ingin dipuji. Jika ia meraskan amalannya/sholatnya/ceramahnya kurang baik maka ia menderita karena ia sadar bahwa pujian yg ia harapkan tidak akan terwujidkan
(3) Ia juga menderita setelah beramal, karena hatinya gelisah menanti-nanti kapan pujian dan sanjungan tersebut itu datang...!!
(4) Jika ia telah dipuji...terkadang iapun masih menderita dengan kekecewaan, karena pujian yang ia raih tdk seperti yg ia harapkan... Tidak sebanding pengorbanan dan persiapan amalan yg telah ia lakukan
(5) Kalaulah ia dipuji dengan pujian yg ia harapkan maka ia hanya bahagia sementara, setelah itu hatinyapun akan gelisah lagi menanti-nanti kapan datang pujian berikutnya
(6) Dan yang paling mengenaskan...penderitaannya di akhirat kelak..., ia dipermalukan oleh Allah di hapan khalayak. Allah membeberkan kedustaannya/riyaa'nya...selama ini orang2 terdekatnya menyangkanya sholeh/ikhlas ternyata...
Allah juga menghinakannya dengan memerintahkannya utk merncari ganjaran dari orang2 yg dahulu ia harapkan pujian mereka...
Dan bisa jadi akhirnya Allah memasukan ke dalam neraka... Wal'iyaadzu billah

Selasa, 28 Februari 2012

Kenali diri kita

kenalilah siapakah diri kita?, 1. "Shifrun" : Adanya anda & tdk adanya anda, org sekitar anda biasa2 saja, tidak gembira & tidak sedih. Biasanya ini terjadi pada org yg tdk peduli lingkungan, tdk berjamaah di mesjid, kurang shilaturrahm dsb. 2. "Faasid" : Adanya anda org menjadi takut, benci & saat anda tdk ada, org sekitar anda senang sekali. Seperti koruptor, preman, pemarah, tukang gossip or fitnah. 3. "Naafi": Adanya anda semua bahagia & saat anda tdk ada, sekitar anda rindu & sedih. Inilah pribadi mu'min itu "Anfauhum linnaas" berguna & sangat menyenangkan bagi klrg sahabat & semua, laksana bulan ditengah malam, sbgmn sabda Rasulullah, "org terbaik diantara kalian adalah org yg terbesar terbanyak manfaat u org2 sekitar kalian", SUBHANALLAH indahnya pribadi mu'min itu, "Allahumma ya ALLAH jadikanlah kita sbg hamba2mu yg berakhlak mulia & yg bermanfaat u klrg, lingkungan, sahabat & umat mns...aamiin"

Kamis, 23 Februari 2012

Kewajiban Muslim dengan Muslim lainnya ada 5

Iryasir di Mushola Al Maghfiroh 23 Feb 2012.
Inilah tema yang disampaikan oleh Ust H Syamsuddin Spdi.pada kegiatan IRYASIR (Ikatan Remaja Yasinan Keliling Rumah ke Rumah)yang diadakan setiap malam jum'at.
Sebagai seorang muslim/muslimat,kita pasti mempunyai hak dan kewajiban sesama muslim.dan kewajiban muslim/muslimat terhadap yang lainya itu ada 5 (lima) diantaranya:


- Menjawab salam, adalah wajib hukumnya bagi umat muslim

- Menengok orang yang sakit dan mendoakannya. ” Barang siapa yang menengok orang sakit, niscaya Allah SWT akan bersama orang yang menengok dan mendo’akannya”.

- Menjenguk jenazah, mensholatkan dan mengantarnya ke kubur

- Memenuhi undangan seseorang, diantaranya undangan pernikahan, undangan silaturahmi untuk kemaslahatan umat dan undangan makan

- Mendoakan moslem lain ketika bersin

Minggu, 19 Februari 2012

Al Qur'an HP / Hand Phone

Ikhwan Akhwat semuanya,bagi yang selalu meng istiqomahkan membaca Al Qur'an dimanapun berada,mereka akan bingung ketika bepergian dan ingin sekali membaca Al Qur'an tapi dia belum hafal dan tidak membawa Al Qur'an dan hanya membawa alat komunikasi berupan Telepon Genggam/Hp maka insyaAlloh inilah salah satu solusinya
Silahkan Klik di http://www.kuw.fm/quran/59.html
Semoga bermanfaat dan selalu mendapatkan keberkahanNya.Amin

Senin, 13 Februari 2012

HUKUM MERAYAKAN VALENTINE DAY DAN SEJARAH VALENTIN DAY

Pertanyaan :

Bagaimana sebenarnya hukum memperingati Hari Valentine?

Jawaban :

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kiranya diperhatikan hal-hal berikut:

 

Peringatan Hari Valentine merupayakan budaya yang berasal dari non muslim (Katolik) yang notabene kafir. Sehingga, dari sisi kesejarahan, valentine adalah budaya non muslim

Hingga sekarang, Peringatan Valentine masih kental “nuansa non muslim”nya. Artinya,  budaya tersebut masih menjadi identitas khas kaum non muslim. Berbeda halnya dengan ritual haji yang sejak zaman Jahiliyyah telah ada, dan Islam datang dengan mengukuhkannya sembari memasukkan ruh Islami dengan dzikir dan tauhid, serta menghilangkan unsur-unsur syirik.

Memperingati Hari Valentine, tak lepas dari mengingat esensi dari ketokohan seseorang (baca paparan singkat sejarah Valentine). Sebagaimana pula kita memperingati Maulid Nabi, tidak mudah memaknai Maulid hanya sebagai sebuah perayaan tanpa melihat sisi ketokohan dan keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seringkali perayaan Valentine diisi dengan kegiatan melanggar norma agama (seperti melampiaskan kasih sayang pada pasangan yang tidak halal dengan cara khalwat atau berduaan, ikhtilath atau kontak pergaulan bebas lawan jenis bukan mahram, bahkan hingga zina, naudzu billah min dzalik).

Dengan memperingati Hari Valentine, berarti seorang muslim telah meniru budaya khas yang dimiliki non muslim (tasyabbuh bil kuffâr), di sisi lain berarti juga telah memeriahkan syiar atau propaganda simbol-simbol kekafiran.

 

Maka hukum memperingati Hari Valentine dipilah dalam tiga kategori hukum berdasar motifnya, sebagai berikut :

Pertama, merayakan dengan motif mengakui dan merelakan (ridla) atas ajaran-ajaran kufur dalam Valentine, menjunjung tinggi agama orang kafir, atau minimal merasa tertarik pada agama mereka. Motif seperti ini mengakibatkan kufur dan murtad.

Kedua, merayakan dengan motif berpartisipasi memeriahkan Hari Valentine sebagai perayaan milik non muslim (syi’ar al-kuffar). Hal ini dihukumi haram, meskipun tidak mengerti fungsi religinya.

Ketiga, merayakan tanpa dua motif di atas, hanya sekedar ikut-ikutan, bahkan tidak memahami bahwa Valentine adalah milik non muslim dan tidak ada maksud meniru tradisi non muslim. Hal ini menurut fiqh diperbolehkan.

 

Referensi

الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء الرابع ص 238

  باب الردة  وسئل رحمه الله تعالى ورضي عنه هل يحل اللعب بالقسي الصغار التي لا تنفع ولا تقتل صيدا بل أعدت للعب الكفار وأكل الموز الكثير المطبوخ بالسكر وإلباس الصبيان الثياب الملونة بالصفرة تبعا لاعتناء الكفرة بهذه في بعض أعيادهم وإعطاء الأثواب والمصروف لهم فيه إذا كان بينه وبينهم تعلق من كون أحدهما أجيرا للآخر من قبيل تعظيم النيروز ونحوه فإن الكفرة صغيرهم وكبيرهم وضعيفهم ورفيعهم حتى ملوكهم يعتنون بهذه القسي الصغار واللعب بها وبأكل الموز الكثير المطبوخ بالسكر اعتناء كثيرا وكذا بإلباس الصبيان الثياب المصفرة وإعطاء الأثواب والمصروف لمن يتعلق بهم وليس لهم في ذلك اليوم عبادة صنم ولا غيره وذلك إذا كان القمر في سعد الذابح في برج الأسد وجماعة من المسلمين إذا رأوا أفعالهم يفعلون مثلهم فهل يكفر أو يأثم المسلم إذا عمل مثل عملهم من غير اعتقاد تعظيم عيدهم ولا افتداء بهم أو لا فأجاب نفع الله تبارك وتعالى بعلومه المسلمين بقوله لا كفر بفعل شيء من ذلك فقد صرح أصحابنا بأنه لو شد الزنار على وسطه أو وضع على رأسه قلنسوة المجوس لم يكفر بمجرد ذلك ا هـ فعدم كفره بما في السؤال أولى وهو ظاهر بل فعل شيئا مما ذكر فيه لا يحرم إذا قصد به التشبيه بالكفار لا من حيث الكفر وإلا كان كفرا قطعا فالحاصل أنه إن فعل ذلك بقصد التشبيه بهم في شعار الكفر كفر قطعا أو في شعار العبد مع قطع النظر عن الكفر لم يكفر ولكنه يأثم وإن لم يقصد التشبيه بهم أصلا ورأسا فلا شيء عليه ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكر ما يوافق ما ذكرته فقال ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم من تشبه بقوم فهو منهم بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز بأكل الهريسة واستعمال البخور في خميس العيدين سبع مرات زاعمين أنه يدفع الكسل والمرض وصبغ البيض أصفر وأحمر وبيعه والأدوية في السبت الذي يسمونه سبت النور وهو في الحقيقة سبت الظلام ويشترون فيه الشبث ويقولون إنه للبركة ويجمعون ورق الشجر ويلقونها ليلة السبت بماء يغتسلون به فيه لزوال السحر ويكتحلون فيه لزيادة نور أعينهم ويدهنون فيه بالكبريت والزيت ويجلسون عرايا في الشمس لدفع الجرب والحكة ويطبخون طعام اللبن ويأكلونه في الحمام إلى غير ذلك من البدع التي اخترعوها ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم ا هـ

 

بغية المسترشدين ص : 248 دار الفكر

(مسألة ى) حاصل ما ذكره العلماء فى التزي بزى الكفار انه إما ان يتزيا بزيهم ميلا الى دينهم وقاصدا التشبه بهم فى شعائر الكفر او يمشى معهم الى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما وإما ان لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم فى شعائر العيد او التوصل الى معاملة جائزة معهم فيأثم واما ان يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء فى الصلاة اهـ

 

مجموع فتاوى ورسائل ص : 183

وأما ما كان خاصا بالكفار وزيا من أزيائهم التى جعلوها علامة لهم كلبس برنيطة وشد زنار وطرطور يهودي وغير ذلك فمن لبسه من االمسلمين رضا بهم وتهاونا باالدين وميلا للكافرين فهو كفر وردة والعياذ بالله ومن لبسه استخفافا بهم واستحسانا للزي دون دين الكفر فهو اثم قريب من المحرم واما من لبسه ضرورة كأسير عند الكفار ومضطر للبس ذلك فلا بأس به وكمن لبسه وهو لا يعلم انه زي خاص بالكفار وعلامة عليهم أصلا لكن اذا علم ذلك وجب خلعه وتركه وأما ما كان من الألبسة التى لا تختص بالكفار وليس علامة عليهم اصلا بل هو من الألبسة العامة المشتركة بيننا وبينهم فلا شيء فى لبسه بل هو حلال جائز وقال العز ابن عبد السلام واما فعلوا على وفق الإيجاب والندب والإباحة فى شرعنا فلايترك لأجل تعاطيهم إياه فإن الشرع لاينهى عنه على التشبه بما أذن الله اهـ

بغية المسترشدين ص : 283

(مسئلة ى) ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه فى الفتح والتحفة والامداد وشن الغارة وتبعه الرملى فى النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر اويغلب اختصاصه به فى ذلك المحل الذى هما فيه اهـ

نهاية المحتاج الجزء الثانى ص : 374

أو محمول على ان مراده من جنس زي النساء لا انه زي مخصوص بهن وقد ضبط ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصا بهن فى جنسه و هيئته او غالبا فى زيهن وكذا يقال فى عكسه (قوله وكذا يقال فى عكسه) ومنه ما يقع لنساء العرب من لبس البشوت وحمل السكين على الهيئة المختصة بالرجال فيحرم عليهن ذلك وعلى هذا فلو اختصت النساء او غلب فيهن زي مخصوص فى اقليم وغلب فى غيره تخصيص الرجال بذلك الزي كما قيل ان نساء قرى الشام يتزين بزي الرجال الذين يتعاطون الحصاد والزراعة ويفعلن ذلك فهل يثبت فى كل اقليم ما جرت عادة اهله او ينظر لأكثر البلاد ؟ فيه نظر والأقرب الأول ثم رأيت فى حج نقلا عن الأسنوى ما يصرح به وعبارته: وما افاده: اى الأسنوى من ان العبرة فى لباس وزي كل من النوعين حتى يحرم التشبه به فيه يعرف كل ناحية حسن اهـ وعليه فليس ما جرت به عادة كثير من النساء بمصر الآن من لبس قطعة شاش على رءوسهن حراما لأنه ليس بتلك الهيئة مختصا بالرجال ولا غالب فيهن فليتنبه له فانه دقيق واما ما يقع من الباسهن ليلة جلائهن عمامة رجل فينبغى فيه الحرمة لأن هذا الزي مخصوص بالرجال اهـ

 

Catatan Sejarah Valentine’s Day

Dalam buku Ensiklopedia Inggris (The Ensyclop
Sejarah Valentine’s Day

Dalam buku Ensiklopedia Inggris (The Ensycloppedia Britania) volume ke-12 menuliskan penjelasan sebagai berikut : “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada tahun 496 M, Paus Geladius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati Saint Valentine yang mati pada 14 Februari.”

Mengulas tentang sejarah Valentine’s Day, terdapat beberapa macam versi cerita yang berbeda-beda. Satu versi cerita berkata bahwa asal mula Valentine itu berkaitan dengan seorang martir (semacam “syahid” dalam literatur agama Islam) yang bernama Saint Valentine atau Santo Valentine. Ia adalah pria Roma yang menolak melepaskan agama Kristen yang diyakininya. Ia meninggal tepat pada tanggal 14 Februari tahun 269 M.

Versi lain mengatakan bahwa Saint Valentine adalah seorang pria yang membaktikan dirinya untuk melayani Tuhan di sebuah kuil pada masa pemerintahan Kaisar Claudius II. Pada masa itu, terdapat budaya “Feast of Lupercalia” yaitu ritual memuja  dewa Juno yang diimplementasikan melalui kencan sehari, yaitu dengan cara nama-nama para peserta gadis ditulis di selembar kertas kemudian dimasukkan ke dalam gelas kaca. Kemudian para pria harus mengambil satu kertas yang berisi nama seorang gadis yang nantinya menjadi teman kencan di acara tersebut. Dan biasanya berlanjut menjadi jodohnya.

Pada masa pemerintahan Claudius II, Romawi terlibat banyak peperangan. Kaisar Claudius II kesulitan merekrut pemuda untuk armada perangnya karena mereka berat meninggalkan keluarga dan kekasihnya. Akhirnya, Kaisar Claudius II memerintahkan untuk membatalkan semua penikahan dan pertunangan di seluruh kerajaan Romawi. Saint Valentine yang kala itu menjadi pendeta terkenal di Roma menolak perintah dari Kaisar Claudius II.

Saint Valentine dan seorang temannya yang bernama Santo Marus diam-diam tetap menikahkan para pemuda dan prajurit. Tak berselang lama, perbuatan mereka tercium oleh Kaisar Claudius II. Kaisarpun murka dan menjatuhkan hukuman mati kepada Saint Valentine dan Santo Marus. Sebelum dihukum mati, Saint Valentine dipenjara terlebih dahulu. Di dalam penjara dia berkenalan kemudian menjalin hubungan dengan seorang gadis anak sipir penjara. Sebelum dihukum mati, Saint Valentine masih sempat menulis surat kepada gadis tersebut yang berisi “From Your Valentine.”

Saint Valentine dan Santo Marus dihukum mati tepat pada tanggal 14 Februari 270 M. dan karena Lupercalia dimulai pada pertengahan bulan Februari, para pastur memilih Saint Valentine untuk mengganti nama perayaan Lupercalia tersebut. Namun baru pada tahun 496 M pendeta Gelarius menetapkan 14 Februari sebagai hari penghormatan kepada Saint Valentine. Akhirnya secara bertahap 14 Februari dijadikan orang-orang untuk selalu mengingat Saint Valentine dan Santo Marus, serta merayakannya sebagai bentuk ekspresi cinta kasih.
Mengingat dari sejarah/peristiwa itu apakah kaum muslim muslimah merayakanya?tentu jawabanya TIDAK PERLU

Ref:Batsul matsail PP LIRBOYO

Kamis, 23 Desember 2010

Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid

Jumhur ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa wanita yang haid tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada hadits Nabi Saw yang mengharamkannya. Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw:

Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” [HR. Abu Dawud].

Yang dimaksud berdiam (al-lubtsu, atau al-muktsu) artinya berdiam atau tinggal di masjid, misalnya duduk untuk mengisi atau mendengarkan pengajian, atau tidur di dalam masjid. Tidak ada bedanya apakah duduk atau berdiri. Berjalan mondar-mandir (at-taraddud) di dalam masjid, juga tidak dibolehkan bagi wanita haid.

dasar-dasar

  1. Muhammad bin Abdurrahman, Rohmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 17.
  2. Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/92.
  3. Hadits ini shahih menurut Ibn Khuzaimah. Lihat Subulus Salam, I/92. Menurut Ibn al-Qaththan, hadits ini hasan, Kifayatul Akhyar, I/80.
  4. Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/80.


Adapun jika seorang wanita haid sekedar lewat atau melintas (al-murur) di dalam masjid karena suatu keperluan, maka itu tidak apa-apa. Dengan catatan wanita itu tidak merasa khawatir akan mengotori masjid. Dalilnya, Nabi Saw pernah memerintah A’isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu A’isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Rasul bersabda,”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” [HR. Muslim] Selain itu, ada riwayat lain bahwa Maimunah ra pernah berkata, “Salah seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya, padahal dia sedang haidh.” [HR. an-Nasâ’i).

Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara’ dalam masalah ini telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid. Adapun jika sekedar lewat atau melintas, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kekhawatiran akan mengotori masjid. Sebagian ulama memang ada yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid asalkan ia merasa aman (tidak khawatir) akan dapat mengotori masjid, misalnya dengan memakai pembalut. Dalam Syarah al-Bajuri (jld. I, hal. 115), dikatakan, bahwa kalau wanita haid tidak khawatir akan mengotori masjid, atau bahkan merasa aman, maka pada saat itu tidak diharamkan baginya masuk masjid, tetapi hanya makruh saja.

Menurut pemahaman kami, pendapat itu tidak dapat diterima. Sebab pendapat tersebut tidak mempunyai landasan syar’i yang kuat. Pendapat tersebut menjadikan “kekhawatiran mengotori masjid”, sebagai illat (alasan penetapan hukum) bagi haramnya wanita berdiam di masjid. Jadi, jika kekhawatiran itu sudah lenyap (dengan memakai pembalut), maka hukumnya tidak haram lagi. Padahal, hadits yang ada tidak menunjukkan adanya illat bagi haramnya wanita haid untuk berdiam di masjid. Jadi tidak dapat dikatakan bahwa keharamannya dikarenakan ada kekhawatiran akan menajiskan masjid. Sehingga jika kekhawatiran itu lenyap (dengan memakai pembalut) maka hukumnya tidak haram. Tidak bisa dikatakan demikian, karena nash yang ada tidak menunjukkan adanya illat itu. Nabi Saw hanya mengatakan, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” Nash ini jelas tidak menunjukkan adanya illat apa pun, baik illat secara sharahah (jelas), dalalah (penunjukan), istinbath, atau qiyas.

Lagi pula nash tersebut bersifat mutlak, bukan muqayyad. Jadi yang diharamkan berdiam di masjid adalah wanita haid, secara mutlak. Baik wanita haid itu akan dapat mengotori masjid, atau tidak akan mengotori masjid. Memakai pembalut atau tidak memakai pembalut. Jadi, selama tidak ada dalil yang memberikan taqyid (batasan atau sifat tertentu) —misalnya yang diharamkan hanya wanita haid yang dapat mengotori masjid— maka dalil hadits tersebut tetap berlaku untuk setiap wanita haid secara mutlak. Hal ini sesuai kaidah ushul fiqh: Al-muthlaqu yajriy ‘ala ithlâqihi mâ lam yarid dalîl at-taqyîd [Lafazh] mutlak tetap berlaku dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan/sifat tertentu).

Batasan Masjid

Setelah jelas wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, maka pertanyaan berikutnya adalah, apa batasan masjid itu? Masjid adalah tempat yang ditetapkan untuk mendirikan sholat jama’ah bagi orang umum.

Yang dimaksud sholat jama’ah, terutama adalah sholat jama’ah lima waktu dan sholat Jum’at. Namun termasuk juga sholat jama’ah sunnah seperti sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri atau Idul Adha. Di Indonesia, jika hanya untuk berjama’ah lima waktu tetapi tidak digunakan sholat Jum’at, tempat itu biasanya tidak disebut masjid, tapi disebut musholla, atau nama yang semisalnya, yaitu langgar (Jawa), surau (Sumatera Barat), atau meunasah (Aceh). Sedang istilah masjid atau masjid jami’, biasanya digunakan untuk tempat yang dipakai sholat Jum’at. Sebenarnya, semua itu termasuk kategori masjid, menurut definisi di atas. Karena yang penting tempat itu digunakan sholat berjama’ah untuk orang umum. Maka, terhadap musholla, atau langgar, surau, atau meunasah, diberlakukan juga hukum-hukum untuk masjid, misalnya wanita haid tidak boleh berdiam di dalamnya. Walaupun tidak dinamakan masjid. Adapun jika sebuah tempat disiapkan untuk sholat jama’ah, tapi hanya untuk orang tertentu (misal penghuni suatu rumah), maka tempat itu tidak dinamakan masjid, dan tidak diterapkan hukum-hukum masjid padanya. Demikian pula jika sebuah tempat hanya digunakan untuk sholat secara sendiri, bukan untuk sholat jama’ah, maka itu juga bukan dinamakan masjid.

Definisi di atas adalah definisi umum, yaitu untuk membedakan masjid dengan bangunan yang bukan masjid. Ada definisi khusus, yaitu masjid dalam pengertian tempat-tempat yang digunakan untuk sholat (mawadhi’ ash-sholat), atau tempat-tempat yang digunakan untuk sujud (mawdhi’ as-sujud).

Definisi khusus ini untuk membedakan berlakunya hukum masjid bagi sebuah kompleks bangunan masjid yang luas dan terdiri dari beberapa bangunan atau ruang untuk berbagai keperluan. Sebab adakalanya sebuah kompleks masjid itu memiliki banyak ruangan, atau mungkin mempunyai dua lantai, mempunyai kamar khusus untuk penjaga masjid, mempunyai ruang sidang/rapat, toko, teras, tempat parkir, dan sebagainya. Bahkan ada masjid yang lantai dasarnya kadang digunakan untuk acara resepsi pernikahan, pameran, dan sebagainya. Apakah semua ruangan itu disebut masjid dan berlaku hukum-hukum masjid? Menurut pemahaman kami, jawabnya tidak. Dalam keadaan ini, berlakulah definisi khusus masjid, yaitu masjid sebagai mawadhi’ ash-sholat (tempat-tempat sholat).

Maka dari itu, teras masjid bukanlah masjid, jika teras itu memang tidak digunakan untuk sholat jama’ah. Jika digunakan sholat jama’ah, termasuk masjid. Demikian pula bagian masjid yang lain, misalnya ruang sidang, ruang rapat, kamar penjaga masjid, tempat parkir, dan sebagainya. Semuanya bukan masjid jika tidak digunakan untuk sholat jama’ah. Ringkasnya, semua tempat atau ruang yang tidak digunakan sholat jama’ah, tidak dinamakan masjid, meskipun merupakan bagian dari keseluruhan bangunan masjid.

Bagaimana andaikata suatu tempat di masjid (misalkan teras) kadang digunakan sholat jama’ah dan kadang tidak? Jawabannya adalah sebagai berikut. Yang menjadi patokan adalah apakah suatu tempat itu lebih sering dipakai sholat jama’ah, atau lebih sering tidak dipakai untuk sholat jama’ah. Jika lebih sering dipakai sholat jama’ah, maka dihukumi masjid. Jika lebih sering tidak dipakai, maka tidak dianggap masjid.


Yang demikian itu bertolak dari suatu prinsip bahwa hukum syara’ itu didasarkan pada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann). Dan dugaan kuat itu dapat disimpulkan dari kenyataan yang lebih banyak/dominan (aghlabiyah). Ini sebagaimana metode para fuqaha ketika menetapkan pensyariatan Musaqah (akad menyirami pohon) —bukan Muzara’ah (akad bagi hasil pertanian) — di tanah Khaybar. Mengapa? Karena tanah di Khaybar (sebelah utara Madinah) pada masa Nabi Saw sebagian besarnya adalah tanah-tanah yang berpohon kurma. Sedang di sela-sela pohon kurma itu, yang luasnya lebih sedikit, ada tanah-tanah kosong yang bisa ditanami gandum. Hal ini bisa diketahui dari riwayat Ibn Umar, bahwa hasil pertanian Khaybar yang diberikan Nabi kepada para isteri beliau, jumlahnya 100 wasaq, terdiri 80 wasaq buah kurma dan 20 wasaq gandum [HR. Bukhari]. Karena yang lebih banyak adalah hasil kurma, bukan gandum, maka akad yang ada di Khaybar sesungguhnya adalah Musaqah, bukan Muzara’ah.

Penjelasan di atas menunjukkan contoh kasus bahwa hukum syara’ itu dapat didasarkan pada kenyataan yang lebih banyak (aghlabiyah). Maka dari itu, ketika kita menghadapi fakta adanya teras masjid yang kadang dipakai sholat dan kadang tidak dipakai sholat jama’ah, kita harus melihat dulu, manakah yang aghlabiyah (yang lebih banyak/sering). Jika lebih sering dipakai sholat jama’ah, maka teras itu dihukumi masjid. Dan jika lebih sering tidak dipakai sholat jama’ah, maka teras itu dianggap bukan masjid. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]

Referensi: http://alhijrah.cidensw.net/index.php?option=com_content&task=view&id=79

Selasa, 30 November 2010

Kreasi Remaja Iryasir 2

SAKITNYA HATI KU DAN RAPUH

Indahnya janji yang pernah terikrar
Manisnya cinta yang pernah tercipta
Bagaikan mimpi yang tak pernah berakhir
Sejak kau gantung cinta ini
Meski bibir tak mampu berucap
Meski mulut tak mampu berkata
Namun bulan dan bintang telah pahami
Betapa tulus cinta ini untukmu

Jika rindu ini menjenuh kanmu
Jika sayang ini menyakit kanmu
Jika cinta ini membuatmu menjauh
Aku rela engkau membenci cintaku

Bukannya hati ini tak sakit
Bukannya hati ini tak hancur
Bukannya hati ini tak perih
Hanya kepasrahan yang mengiringi

Terimakasih cintaku
Untuk kenangan yang pernah kau beri
Satu ikrar untukmu
Tak akan kumencari penggantimu

RAPUH :)
Beberapa permasalahan hidup terkadang membuat kita kehilangan mood atau kita sering mengenalnya dengan BT. Hal tersebut dapat di disebabkan karena Kemacetan lalu lintas, keadaan rumah atau kantor yang menjengkelkan, Keadaan tidak seperti yang kita inginkan dapat membuat banyak rencana berantakan. Memang banyak hal yang membuat perasaan dan suasana hati menjadi tidak enak, keadaan dimana emosi kita menjadi kacau.

Terkadang, jika kita dilanda perasaan kesal atau tidak menentu sehingga menjadikan perasaan/suasana hati menjadi tidak enak, terkadang kita tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Pokoknya, hati ini terasa ingin marah, cemas, jengkel, bermacam-macam emosi negatif lain bercampur aduk. Dalam situasi ini kadang kita ingin sendiri dan tidak ingin seorangpun menggangu kita

Dalam keadaan kondisi emosi tidak stabil seperti ini, membuat hasil kerja tak akan baik, salah-salah hubungan kita dengan orang lain malah bertambah buruk. Pendek kata, tak ada kebaikan yang bisa diberikan oleh perasaan yang tidak stabil. Jadi sudah semestinya kita bisa meredakan mood yang tidak enak.

Berikut beberapa tips yang mungkin bisa membantu kita meredakan mood yang buruk atau BT:

1. Sadari bahwa anda sedang mengalami ketidakstabilan Emosi (BT)

Kunci utamanya adalah menyadari bahwa anda sedang dilanda gejolak emosi. Bila anda tahu anda sedang marah, setidaknya anda bisa menolong diri sendiri untuk meredakan kemarahan. ketidakstabilan Emosi (BT) biasanya tidak gampang dijabarkan dengan jelas, tetapi begitu anda mengalami suasana hati yang runyam, segera sadari keadaan itu. Sadari juga efek dari ketidakstabilan Emosi (BT): mutu kerja merosot, kehilangan kustomer, negoisasi gagal, dan banyak lagi yang buruk. Jadi, cepat atasi bad mood anda sebelum mengganggu kerja anda berkepanjangan.

2. Tenangkan diri anda, saat anda sudah sadar bahwa anda sedang kebakaran dalam api ketidakstabilan Emosi (BT). Sekarang, tenangkan diri anda. Tarik nafas dalam-dalam berulang kali sampai ketegangan dalam diri anda reda. Lakukan relaksasi sederhana, misal, bernafas secara teratur sambil memejamkan mata,dengarkan musik. Coba reguklah 1 gelas air putih, atau manjakan diri anda Atau berdoa agar anda diberi kesabaran.

3. Selesaikan persoalan anda sesegera mungkin/cari jalan keluar

ketidakstabilan Emosi (BT), biasanya disebabkan oleh adanya persoalan. Maka menyelesaikan persoalan adalah pemecahan yang jitu. Jika anda bertengkar, segera selesaikan, berdamailah dan saling maaf-memaafkan. Bila anda berbeda pendapat dengan kolega atau atasan, lakukan diskusi dengan kepala dingin. Jika acara anda berantakan, lakukan janji ulang dan susun rencana baru. Jangan biarkan persoalan terus menggantung, itu memperpanjang penderitaan ketidakstabilan Emosi (BT) anda.

4. Bergerak, bergerak, dan bergeraklah

Jangan berdiam diri. Bergeraklah. Lakukan olahraga ringan. Buat diri anda berkeringat dan lelah. Bila anda diam saja, maka "ulat-ulat" emosi akan terus menggerogoti pikiran anda dan membuat anda terbayang-bayang hal yang tidak-tidak. Bergerak, bergerak, dan bergeraklah.

5. Segarkan diri anda.

Intinya sama dengan bergerak, lakukan sesuatu agar diri anda segar. Minum air putih banyak-banyak. Cuci muka dengan air segar. Makan dan minumlah sesuatu yang alami dan segar, seperti jus jeruk. Tetapi jauhi alkohol. Ia takkan banyak membantu, malah memperburuk saja. Jauhi gula, cokelat, makanan yang mengenyangkan, softdrink, dan sebagainya. Ini justru membuat anda kenyang, malas dan mengantuk. Kondisi demikian, alih-alih menjernihkan pikiran anda, malah memperbesar "bad mood" anda saja.

6. Jauhi amarah, pikiran dan emosi negatif lain.

Marah dan emosi-emosi negatif itu menghabiskan energi. Bila anda merasa "bad mood" sedang menyerang, kuatkan hati untuk tidak marah. Bersabarlah. Coba pandang wajah "bad mood" anda di cermin. Tak menyenangkan bukan?

7. Bergembiralah dengan teman-teman anda.

Sebaliknya, dekati teman-teman anda yang bisa memberikan kegembiraan. Temukan "refreshing" di sana. Tertawa dan tersenyumlah bersama mereka. Cegah "bad mood" dengan membina hubungan yang baik dan sehat dengan teman-teman anda. Hidup ini lebih mudah dilalui bersama mereka yang ceria ketimbang yang murung. Jangan tenggelam dalam kesedihan.

8. Cobalah lebih sabar dan toleransi kepada keadaan Sabar adalah menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, karena keikhlasan diri atau pikiran akan membuat emosi kita lebih dapat di kontrol,

9. Berusahalah untuk lebih menikmati hidup ini.

Ya, semua "kecelakaan" atau kekacauan itu adalah bagian dari hidup. Terimalah itu apa adanya. Jangan berburuk sangka pada hidup ini. Pasti ada pelajaran di balik semua kesulitan. Nikmati saja.

Memang masalah yang mempengaruhi anda bisa terjadi setiap saat dimanasaja, kapan saja, tapi apakah anda mau hari anda berantakan atau membuat hari anda tetap indah.... silahkan tanyakan diri anda.. karena anda yang bisa dan mau untuk menjawabnya...

oleh Andrierro Jaguarpaw Gasrakgusruk pada 25 November 2009 jam 18:04