IRYASIR ( Ikatan Remaja Yasinan Keliling Rumah ke Rumah ) Jatimakmur Pondok Gede BEKASI

Kamis, 23 Desember 2010

Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid

Jumhur ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa wanita yang haid tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada hadits Nabi Saw yang mengharamkannya. Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw:

Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” [HR. Abu Dawud].

Yang dimaksud berdiam (al-lubtsu, atau al-muktsu) artinya berdiam atau tinggal di masjid, misalnya duduk untuk mengisi atau mendengarkan pengajian, atau tidur di dalam masjid. Tidak ada bedanya apakah duduk atau berdiri. Berjalan mondar-mandir (at-taraddud) di dalam masjid, juga tidak dibolehkan bagi wanita haid.

dasar-dasar

  1. Muhammad bin Abdurrahman, Rohmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 17.
  2. Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/92.
  3. Hadits ini shahih menurut Ibn Khuzaimah. Lihat Subulus Salam, I/92. Menurut Ibn al-Qaththan, hadits ini hasan, Kifayatul Akhyar, I/80.
  4. Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/80.


Adapun jika seorang wanita haid sekedar lewat atau melintas (al-murur) di dalam masjid karena suatu keperluan, maka itu tidak apa-apa. Dengan catatan wanita itu tidak merasa khawatir akan mengotori masjid. Dalilnya, Nabi Saw pernah memerintah A’isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu A’isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Rasul bersabda,”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” [HR. Muslim] Selain itu, ada riwayat lain bahwa Maimunah ra pernah berkata, “Salah seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya, padahal dia sedang haidh.” [HR. an-Nasâ’i).

Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara’ dalam masalah ini telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid. Adapun jika sekedar lewat atau melintas, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kekhawatiran akan mengotori masjid. Sebagian ulama memang ada yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid asalkan ia merasa aman (tidak khawatir) akan dapat mengotori masjid, misalnya dengan memakai pembalut. Dalam Syarah al-Bajuri (jld. I, hal. 115), dikatakan, bahwa kalau wanita haid tidak khawatir akan mengotori masjid, atau bahkan merasa aman, maka pada saat itu tidak diharamkan baginya masuk masjid, tetapi hanya makruh saja.

Menurut pemahaman kami, pendapat itu tidak dapat diterima. Sebab pendapat tersebut tidak mempunyai landasan syar’i yang kuat. Pendapat tersebut menjadikan “kekhawatiran mengotori masjid”, sebagai illat (alasan penetapan hukum) bagi haramnya wanita berdiam di masjid. Jadi, jika kekhawatiran itu sudah lenyap (dengan memakai pembalut), maka hukumnya tidak haram lagi. Padahal, hadits yang ada tidak menunjukkan adanya illat bagi haramnya wanita haid untuk berdiam di masjid. Jadi tidak dapat dikatakan bahwa keharamannya dikarenakan ada kekhawatiran akan menajiskan masjid. Sehingga jika kekhawatiran itu lenyap (dengan memakai pembalut) maka hukumnya tidak haram. Tidak bisa dikatakan demikian, karena nash yang ada tidak menunjukkan adanya illat itu. Nabi Saw hanya mengatakan, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” Nash ini jelas tidak menunjukkan adanya illat apa pun, baik illat secara sharahah (jelas), dalalah (penunjukan), istinbath, atau qiyas.

Lagi pula nash tersebut bersifat mutlak, bukan muqayyad. Jadi yang diharamkan berdiam di masjid adalah wanita haid, secara mutlak. Baik wanita haid itu akan dapat mengotori masjid, atau tidak akan mengotori masjid. Memakai pembalut atau tidak memakai pembalut. Jadi, selama tidak ada dalil yang memberikan taqyid (batasan atau sifat tertentu) —misalnya yang diharamkan hanya wanita haid yang dapat mengotori masjid— maka dalil hadits tersebut tetap berlaku untuk setiap wanita haid secara mutlak. Hal ini sesuai kaidah ushul fiqh: Al-muthlaqu yajriy ‘ala ithlâqihi mâ lam yarid dalîl at-taqyîd [Lafazh] mutlak tetap berlaku dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan/sifat tertentu).

Batasan Masjid

Setelah jelas wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, maka pertanyaan berikutnya adalah, apa batasan masjid itu? Masjid adalah tempat yang ditetapkan untuk mendirikan sholat jama’ah bagi orang umum.

Yang dimaksud sholat jama’ah, terutama adalah sholat jama’ah lima waktu dan sholat Jum’at. Namun termasuk juga sholat jama’ah sunnah seperti sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri atau Idul Adha. Di Indonesia, jika hanya untuk berjama’ah lima waktu tetapi tidak digunakan sholat Jum’at, tempat itu biasanya tidak disebut masjid, tapi disebut musholla, atau nama yang semisalnya, yaitu langgar (Jawa), surau (Sumatera Barat), atau meunasah (Aceh). Sedang istilah masjid atau masjid jami’, biasanya digunakan untuk tempat yang dipakai sholat Jum’at. Sebenarnya, semua itu termasuk kategori masjid, menurut definisi di atas. Karena yang penting tempat itu digunakan sholat berjama’ah untuk orang umum. Maka, terhadap musholla, atau langgar, surau, atau meunasah, diberlakukan juga hukum-hukum untuk masjid, misalnya wanita haid tidak boleh berdiam di dalamnya. Walaupun tidak dinamakan masjid. Adapun jika sebuah tempat disiapkan untuk sholat jama’ah, tapi hanya untuk orang tertentu (misal penghuni suatu rumah), maka tempat itu tidak dinamakan masjid, dan tidak diterapkan hukum-hukum masjid padanya. Demikian pula jika sebuah tempat hanya digunakan untuk sholat secara sendiri, bukan untuk sholat jama’ah, maka itu juga bukan dinamakan masjid.

Definisi di atas adalah definisi umum, yaitu untuk membedakan masjid dengan bangunan yang bukan masjid. Ada definisi khusus, yaitu masjid dalam pengertian tempat-tempat yang digunakan untuk sholat (mawadhi’ ash-sholat), atau tempat-tempat yang digunakan untuk sujud (mawdhi’ as-sujud).

Definisi khusus ini untuk membedakan berlakunya hukum masjid bagi sebuah kompleks bangunan masjid yang luas dan terdiri dari beberapa bangunan atau ruang untuk berbagai keperluan. Sebab adakalanya sebuah kompleks masjid itu memiliki banyak ruangan, atau mungkin mempunyai dua lantai, mempunyai kamar khusus untuk penjaga masjid, mempunyai ruang sidang/rapat, toko, teras, tempat parkir, dan sebagainya. Bahkan ada masjid yang lantai dasarnya kadang digunakan untuk acara resepsi pernikahan, pameran, dan sebagainya. Apakah semua ruangan itu disebut masjid dan berlaku hukum-hukum masjid? Menurut pemahaman kami, jawabnya tidak. Dalam keadaan ini, berlakulah definisi khusus masjid, yaitu masjid sebagai mawadhi’ ash-sholat (tempat-tempat sholat).

Maka dari itu, teras masjid bukanlah masjid, jika teras itu memang tidak digunakan untuk sholat jama’ah. Jika digunakan sholat jama’ah, termasuk masjid. Demikian pula bagian masjid yang lain, misalnya ruang sidang, ruang rapat, kamar penjaga masjid, tempat parkir, dan sebagainya. Semuanya bukan masjid jika tidak digunakan untuk sholat jama’ah. Ringkasnya, semua tempat atau ruang yang tidak digunakan sholat jama’ah, tidak dinamakan masjid, meskipun merupakan bagian dari keseluruhan bangunan masjid.

Bagaimana andaikata suatu tempat di masjid (misalkan teras) kadang digunakan sholat jama’ah dan kadang tidak? Jawabannya adalah sebagai berikut. Yang menjadi patokan adalah apakah suatu tempat itu lebih sering dipakai sholat jama’ah, atau lebih sering tidak dipakai untuk sholat jama’ah. Jika lebih sering dipakai sholat jama’ah, maka dihukumi masjid. Jika lebih sering tidak dipakai, maka tidak dianggap masjid.


Yang demikian itu bertolak dari suatu prinsip bahwa hukum syara’ itu didasarkan pada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann). Dan dugaan kuat itu dapat disimpulkan dari kenyataan yang lebih banyak/dominan (aghlabiyah). Ini sebagaimana metode para fuqaha ketika menetapkan pensyariatan Musaqah (akad menyirami pohon) —bukan Muzara’ah (akad bagi hasil pertanian) — di tanah Khaybar. Mengapa? Karena tanah di Khaybar (sebelah utara Madinah) pada masa Nabi Saw sebagian besarnya adalah tanah-tanah yang berpohon kurma. Sedang di sela-sela pohon kurma itu, yang luasnya lebih sedikit, ada tanah-tanah kosong yang bisa ditanami gandum. Hal ini bisa diketahui dari riwayat Ibn Umar, bahwa hasil pertanian Khaybar yang diberikan Nabi kepada para isteri beliau, jumlahnya 100 wasaq, terdiri 80 wasaq buah kurma dan 20 wasaq gandum [HR. Bukhari]. Karena yang lebih banyak adalah hasil kurma, bukan gandum, maka akad yang ada di Khaybar sesungguhnya adalah Musaqah, bukan Muzara’ah.

Penjelasan di atas menunjukkan contoh kasus bahwa hukum syara’ itu dapat didasarkan pada kenyataan yang lebih banyak (aghlabiyah). Maka dari itu, ketika kita menghadapi fakta adanya teras masjid yang kadang dipakai sholat dan kadang tidak dipakai sholat jama’ah, kita harus melihat dulu, manakah yang aghlabiyah (yang lebih banyak/sering). Jika lebih sering dipakai sholat jama’ah, maka teras itu dihukumi masjid. Dan jika lebih sering tidak dipakai sholat jama’ah, maka teras itu dianggap bukan masjid. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]

Referensi: http://alhijrah.cidensw.net/index.php?option=com_content&task=view&id=79

Selasa, 30 November 2010

Kreasi Remaja Iryasir 2

SAKITNYA HATI KU DAN RAPUH

Indahnya janji yang pernah terikrar
Manisnya cinta yang pernah tercipta
Bagaikan mimpi yang tak pernah berakhir
Sejak kau gantung cinta ini
Meski bibir tak mampu berucap
Meski mulut tak mampu berkata
Namun bulan dan bintang telah pahami
Betapa tulus cinta ini untukmu

Jika rindu ini menjenuh kanmu
Jika sayang ini menyakit kanmu
Jika cinta ini membuatmu menjauh
Aku rela engkau membenci cintaku

Bukannya hati ini tak sakit
Bukannya hati ini tak hancur
Bukannya hati ini tak perih
Hanya kepasrahan yang mengiringi

Terimakasih cintaku
Untuk kenangan yang pernah kau beri
Satu ikrar untukmu
Tak akan kumencari penggantimu

RAPUH :)
Beberapa permasalahan hidup terkadang membuat kita kehilangan mood atau kita sering mengenalnya dengan BT. Hal tersebut dapat di disebabkan karena Kemacetan lalu lintas, keadaan rumah atau kantor yang menjengkelkan, Keadaan tidak seperti yang kita inginkan dapat membuat banyak rencana berantakan. Memang banyak hal yang membuat perasaan dan suasana hati menjadi tidak enak, keadaan dimana emosi kita menjadi kacau.

Terkadang, jika kita dilanda perasaan kesal atau tidak menentu sehingga menjadikan perasaan/suasana hati menjadi tidak enak, terkadang kita tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Pokoknya, hati ini terasa ingin marah, cemas, jengkel, bermacam-macam emosi negatif lain bercampur aduk. Dalam situasi ini kadang kita ingin sendiri dan tidak ingin seorangpun menggangu kita

Dalam keadaan kondisi emosi tidak stabil seperti ini, membuat hasil kerja tak akan baik, salah-salah hubungan kita dengan orang lain malah bertambah buruk. Pendek kata, tak ada kebaikan yang bisa diberikan oleh perasaan yang tidak stabil. Jadi sudah semestinya kita bisa meredakan mood yang tidak enak.

Berikut beberapa tips yang mungkin bisa membantu kita meredakan mood yang buruk atau BT:

1. Sadari bahwa anda sedang mengalami ketidakstabilan Emosi (BT)

Kunci utamanya adalah menyadari bahwa anda sedang dilanda gejolak emosi. Bila anda tahu anda sedang marah, setidaknya anda bisa menolong diri sendiri untuk meredakan kemarahan. ketidakstabilan Emosi (BT) biasanya tidak gampang dijabarkan dengan jelas, tetapi begitu anda mengalami suasana hati yang runyam, segera sadari keadaan itu. Sadari juga efek dari ketidakstabilan Emosi (BT): mutu kerja merosot, kehilangan kustomer, negoisasi gagal, dan banyak lagi yang buruk. Jadi, cepat atasi bad mood anda sebelum mengganggu kerja anda berkepanjangan.

2. Tenangkan diri anda, saat anda sudah sadar bahwa anda sedang kebakaran dalam api ketidakstabilan Emosi (BT). Sekarang, tenangkan diri anda. Tarik nafas dalam-dalam berulang kali sampai ketegangan dalam diri anda reda. Lakukan relaksasi sederhana, misal, bernafas secara teratur sambil memejamkan mata,dengarkan musik. Coba reguklah 1 gelas air putih, atau manjakan diri anda Atau berdoa agar anda diberi kesabaran.

3. Selesaikan persoalan anda sesegera mungkin/cari jalan keluar

ketidakstabilan Emosi (BT), biasanya disebabkan oleh adanya persoalan. Maka menyelesaikan persoalan adalah pemecahan yang jitu. Jika anda bertengkar, segera selesaikan, berdamailah dan saling maaf-memaafkan. Bila anda berbeda pendapat dengan kolega atau atasan, lakukan diskusi dengan kepala dingin. Jika acara anda berantakan, lakukan janji ulang dan susun rencana baru. Jangan biarkan persoalan terus menggantung, itu memperpanjang penderitaan ketidakstabilan Emosi (BT) anda.

4. Bergerak, bergerak, dan bergeraklah

Jangan berdiam diri. Bergeraklah. Lakukan olahraga ringan. Buat diri anda berkeringat dan lelah. Bila anda diam saja, maka "ulat-ulat" emosi akan terus menggerogoti pikiran anda dan membuat anda terbayang-bayang hal yang tidak-tidak. Bergerak, bergerak, dan bergeraklah.

5. Segarkan diri anda.

Intinya sama dengan bergerak, lakukan sesuatu agar diri anda segar. Minum air putih banyak-banyak. Cuci muka dengan air segar. Makan dan minumlah sesuatu yang alami dan segar, seperti jus jeruk. Tetapi jauhi alkohol. Ia takkan banyak membantu, malah memperburuk saja. Jauhi gula, cokelat, makanan yang mengenyangkan, softdrink, dan sebagainya. Ini justru membuat anda kenyang, malas dan mengantuk. Kondisi demikian, alih-alih menjernihkan pikiran anda, malah memperbesar "bad mood" anda saja.

6. Jauhi amarah, pikiran dan emosi negatif lain.

Marah dan emosi-emosi negatif itu menghabiskan energi. Bila anda merasa "bad mood" sedang menyerang, kuatkan hati untuk tidak marah. Bersabarlah. Coba pandang wajah "bad mood" anda di cermin. Tak menyenangkan bukan?

7. Bergembiralah dengan teman-teman anda.

Sebaliknya, dekati teman-teman anda yang bisa memberikan kegembiraan. Temukan "refreshing" di sana. Tertawa dan tersenyumlah bersama mereka. Cegah "bad mood" dengan membina hubungan yang baik dan sehat dengan teman-teman anda. Hidup ini lebih mudah dilalui bersama mereka yang ceria ketimbang yang murung. Jangan tenggelam dalam kesedihan.

8. Cobalah lebih sabar dan toleransi kepada keadaan Sabar adalah menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, karena keikhlasan diri atau pikiran akan membuat emosi kita lebih dapat di kontrol,

9. Berusahalah untuk lebih menikmati hidup ini.

Ya, semua "kecelakaan" atau kekacauan itu adalah bagian dari hidup. Terimalah itu apa adanya. Jangan berburuk sangka pada hidup ini. Pasti ada pelajaran di balik semua kesulitan. Nikmati saja.

Memang masalah yang mempengaruhi anda bisa terjadi setiap saat dimanasaja, kapan saja, tapi apakah anda mau hari anda berantakan atau membuat hari anda tetap indah.... silahkan tanyakan diri anda.. karena anda yang bisa dan mau untuk menjawabnya...

oleh Andrierro Jaguarpaw Gasrakgusruk pada 25 November 2009 jam 18:04